SERANG, REDAKSICOM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ketua Generasi Muda Mathla’ul Anwar (Gema MA) Banten, Irwandi Suherman, ke Polda Banten mulai mendapat atensi serius dari kalangan jurnalis hukum di Provinsi Banten.
Irwandi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut pada Senin (13/04/26), didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Advokat dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Banten. Laporan disampaikan melalui SPKT Polda Banten dengan melampirkan sejumlah bukti awal, termasuk rekaman video dan keterangan saksi.
Peristiwa ini disebut merupakan buntut dari dinamika yang memanas dalam rangkaian kegiatan muktamar Mathla’ul Anwar, yang diduga melibatkan oknum pendukung salah satu calon Ketua Umum PBMA.
Merespons hal tersebut, Forum Diskusi Wartawan Hukum Banten (FDWH) menyatakan sikap untuk mengawal proses hukum secara aktif. Tidak hanya sebagai bentuk kontrol sosial, keterlibatan FDWH juga dilandasi oleh fakta bahwa Irwandi merupakan bagian dari Insan jurnalis di Banten.
Ketua FDWH, Suherdi, menegaskan bahwa pengawalan ini bertujuan menjaga marwah proses penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor profesionalitas.
“Kasus ini menyentuh dua hal sekaligus, yakni aspek hukum dan etika organisasi. Karena itu, prosesnya harus dijaga bersama agar tetap transparan, objektif, dan bebas dari intervensi,” ujarnya, Selasa (14/04/26).
Sementara itu, Irwandi Suherman menyampaikan bahwa langkah hukum yang diambil tidak dapat dilepaskan dari keprihatinannya terhadap arah etika berorganisasi.
“Muktamar sejatinya adalah ruang paling bermartabat dalam organisasi tempat gagasan diuji, arah perjuangan dipertegas, dan etika kolektif dijaga. Ketika ruang itu justru diwarnai kekerasan, maka ada yang perlu kita benahi secara mendasar,” ujarnya.
Ia menegaskan, insiden yang terjadi bukan sekadar gesekan biasa, melainkan refleksi dari kegagalan dalam mengelola perbedaan secara dewasa.
“Kericuhan bukan bagian dari demokrasi organisasi. Ia adalah bentuk kegagalan dalam menjaga adab dan marwah,” tegasnya.
Usai pelaporan di SPKT Polda Banten, Irwandi kembali menekankan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan nilai-nilai organisasi.
“Ini bukan semata soal pribadi, tetapi upaya menjaga kehormatan organisasi dari praktik kekerasan. Perbedaan harus diselesaikan dengan argumentasi, bukan dengan kekuatan fisik,” katanya.
Pihak PAHAM Banten sebagai kuasa hukum menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Mereka menilai dugaan peristiwa tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Kami telah menyerahkan bukti awal berupa rekaman video dan keterangan saksi. Harapannya, aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar tim hukum.
FDWH menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini secara berkelanjutan, termasuk membuka ruang evaluasi publik apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penanganan.
Dengan pengawalan dari kalangan jurnalis dan masyarakat sipil, kasus ini diharapkan tidak hanya berujung pada keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi penanda penting bahwa ruang organisasi terlebih yang berbasis nilai keagamaan harus tetap steril dari praktik kekerasan.









