TANGERANG, REDAKSI– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) kembali menggagalkan dugaan keberangkatan haji non prosedural di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengatakan sebanyak 23 Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya saat hendak terbang menuju Jeddah, Arab Saudi, di Tangerang, Banten.
“Rombongan tersebut diketahui akan menggunakan penerbangan Saudi Airlines SV827 melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional,” ujarnya pada Jumat (1/5/2026).
“Dari jumlah itu, terdiri dari 12 pria dan 11 wanita yang berangkat dalam satu kelompok,” imbuhnya.
Menurutnya, petugas Imigrasi mencurigai adanya ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan dokumen yang dibawa para penumpang.
“Setelah pemeriksaan mendalam dilakukan, rombongan itu diduga akan menunaikan ibadah haji memakai visa yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Galih menuturkan, dalam proses pemeriksaan, sebagian penumpang sempat mengaku hendak bekerja di Arab Saudi.
Namun setelah didalami, mereka akhirnya mengakui tujuan utama perjalanan adalah untuk menunaikan ibadah haji.
“Dari hasil pendalaman, satu orang diduga bertindak sebagai koordinator perjalanan, sedangkan 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non prosedural,” tuturnya.
Ia menekankan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan unsur Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian.
Hasil koordinasi memutuskan seluruh rombongan tidak diizinkan melanjutkan keberangkatan.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan selama musim haji 2026,” ucapnya.
Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari praktik perjalanan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah di Arab Saudi.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan selama periode haji.
Ia mengatakan pencegahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan visa serta risiko hukum bagi WNI di negara tujuan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menjalankan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian perlindungan selama berada di Tanah Suci,” pungkasnya.
Sebagi informasi, Ditjen Imigrasi memperketat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mengoptimalkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperluas sinergi antarinstansi.
Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta tercatat telah menunda total 42 WNI yang diduga hendak berangkat haji mealui jalur non prosedural.









