SERANG, REDAKSICOM – Polda Banten bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang ibu asal Kabupaten Serang yang menangis memohon keadilan atas dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil penelusuran, koordinasi, dan langkah proaktif yang telah dilakukan, pihak kepolisian dan otoritas perlindungan anak menegaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan bukan terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
Saat ini, penanganan perkara tersebut sedang berjalan dan ditangani sepenuhnya oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyatakan bahwa kepolisian langsung merespons cepat keresahan masyarakat setelah video aduan tersebut mencuat di publik. Pihak Polda Banten segera mengambil tindakan untuk mendampingi korban agar mendapatkan kepastian hukum.
“Kami mengonfirmasi bahwa korban beserta ibunya memang merupakan warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Namun, locus delicti atau tempat terjadinya perkara dugaan persetubuhan/pencabulan tersebut berada di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta. Oleh sebab itu, penanganan perkara ini secara penuh berada di bawah wewenang penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten Provinsi Banten Bapak Purwadi menyampaikan kronologi pendampingan yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah dan kepolisian daerah. Disebutkan bahwa ibu korban sebelumnya telah datang dan mengadu langsung ke kantor UPTD PPA Provinsi Banten.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim UPTD PPA Provinsi Banten bersama dengan personel Unit PPA Polda Banten serta Subdit Renakta Polda Banten segera bergerak bersama mendampingi korban.
“Setelah menerima pengaduan resmi di kantor kami, tim UPTD PPA Provinsi Banten bersama pendamping dari unit kepolisian langsung menjemput dan membuat janji temu dengan ibu korban beserta korban di sekitar akses keluar Tol Cikande. Dari titik tersebut, kami bergerak bersama-sama menuju Markas Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan resmi,” ungkap pihak UPTD PPA Provinsi Banten.
Lebih lanjut, pihak UPTD PPA Provinsi Banten menerangkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti penyelidikan, pihak Polda Metro Jaya mensyaratkan dilakukannya tindakan visum et repertum. Proses visum tersebut dikawal langsung oleh tim pendamping hingga ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta.
Guna menjamin pemulihan psikologis korban pascakejadian, UPTD PPA Provinsi Banten terus melakukan monitoring berkala. Dari hasil pemantauan di lapangan, saat ini anak korban diketahui berada dalam pengasuhan serta perlindungan di Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang didirikan oleh aktivis sosial Pratiwi Noviyanthi. Pihak UPTD PPA Provinsi Banten menegaskan sedari awal telah menawarkan layanan bantuan psikologi berupa konseling berkelanjutan demi memulihkan kondisi mental korban.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, bijak dalam mencerna informasi di media sosial, serta memercayakan proses hukum seutuhnya kepada pihak kepolisian. Tim PPA Provinsi Banten juga berkomitmen akan terus berkoordinasi secara intensif dengan penyidik Polda Metro Jaya guna memantau perkembangan penanganan kasus ini agar dapat berjalan transparan, adil, dan berpihak pada masa depan anak. (Bidhumas)









