Beranda NEWS Dua Anggota Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan...

Dua Anggota Linmas di Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

PANDEGLANG, REDAKSICOM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan kepada dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kardnawi dan Rasum, dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (28/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah dipertimbangkan selama proses persidangan.

Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan. Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim membebaskan Kardnawi dan Rasum. Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana didakwakan, melainkan tengah menjalankan tugas sebagai anggota Linmas untuk membantu mengamankan situasi di lokasi kejadian.

 

Namun, setelah mendengarkan keterangan para saksi, memeriksa alat bukti, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Atas dasar itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama lima bulan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Arifin, S.H., LL.M., menyatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait langkah hukum selanjutnya.

“Atas putusan ini kami masih menyatakan pikir-pikir. Jadi, kami belum menyatakan menerima maupun mengajukan banding,” ujar Arifin usai persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota Linmas yang memiliki tugas membantu pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

Putusan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED)

Artikulli paraprakDukungan Warga Mengalir, Irvan Mansurudin Siap Maju di PILKADES Cisitu 2027

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini