Beranda EKONOMI Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Teken MoU, Perkuat Pengelolaan Zakat

Bank Banten dan BAZNAS Provinsi Banten Teken MoU, Perkuat Pengelolaan Zakat

SERANG, REDAKSICOM – Bank Banten dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada Sabtu (24/10/2026). Dalam Kegiatan ini sekaligus diserahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Bank Banten.

Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Pasar Keuangan Rakyat yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24–25 Oktober 2026 di Kota Serang.

MoU ini mencakup kerja sama pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta tugas pembantuan penyaluran ZIS. Dengan diserahkannya SK UPZ, Bank Banten kini memiliki landasan resmi untuk menghimpun zakat dari lingkungan internalnya.

Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin, menyampaikan apresiasi atas komitmen Bank Banten.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan Bank Banten. Penandatanganan MoU dan penyerahan SK UPZ ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata agar penghimpunan ZIS semakin optimal dan penyalurannya tepat sasaran, demi kesejahteraan masyarakat serta percepatan pengentasan kemiskinan di Banten,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan terus berkembang, baik untuk memperkuat pengumpulan dan penyaluran ZIS maupun mendukung kesejahteraan dan pendidikan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyampaikan, Sebagai bank milik masyarakat Banten, Bank Banten memiliki tanggung jawab untuk hadir tidak hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai mitra pembangunan sosial.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan ZIS khususnya di lingkungan internal Bank Banten dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta memperluas manfaat bagi masyarakat” pungkas Busthami. (RED)

Artikulli paraprakBank Banten Dukung Kelestarian Lingkungan Lewat Partisipasi dalam “Baduy Lestari”
Artikulli tjetërPemkab Lebak Salurkan Insentif Keagamaan Rp7,8 Miliar pada 2026, Ribuan Guru dan Pimpinan Pesantren Jadi Penerima

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini