SERANG, REDAKSICOM – PT Indo Raya Tenaga (IRT), Special Purpose Company (SPC) untuk proyek pembangkit Jawa 9&10 Ultra Super Critical (USC)(2 x 1.000 MW), meraih tiga penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Banten tahun 2024. Ketiganya adalah penghargaan kategori Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS, serta kategori Pencapaian Nihil Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan atau Zero Accident.
Penganugerahan penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Pj Gubenur Banten Al Muktabar, didampingi Pj Sekda Banten Virgojanti, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/2/2024).
General Manager Development Project PT Indo Raya Tenaga Steve Adrianto menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen dalam melakukan upaya menjaga dan membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya. “Ini hasil dari komitmen kami dengan sungguh-sungguh dalam hal menjalankan kegiatan, utamanya keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dan tetap menjaga lingkungan (commitment and awareness to protecting environmental),” ucapnya.
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja semua pihak, baik manajemen maupun para pekerja di pembangkit berteknologi ramah lingkungan ini. “Itu semuanya kami lalui dengan konsisten dan sungguh-sungguh,” imbuhnya.
Sejak pembangunan proyek PLTU yang mengadopsi teknologi ramah lingkungan selective catalytic reduction (SCR) satu-satunya di Indonesia, dimulai Januari 2020 lalu, IRT sudah mencapai 43,2 juta man-hour tanpa Lost-Time Injury atau tanpa adanya kecelakaan kerja (zero accident). Kinerja ini setara dengan capaian sejumlah perusahaan terkemuka kelas dunia yang menjalankan K3 dengan level komitmen yang tinggi.
Steve pun berharap, ke depan, penghargaan yang diraih dari Pemprov Banten dapat terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan, demi menjaga dan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. “Kami harus pertahankan kinerja itu, serta memperhatikan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja. Pemenuhan aspek itu menjadi utama karena itu akan memotivasi produktivitas kami,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi kepada perusahan-perusahaan yang meraih penghargaan K3 tingkat Provinsi Banten tahun 2024. Ia berharap, dengan penghargaan tersebut produktivitas perusahaan dapat meningkat, sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
“Beliau-beliau ini adalah pahlawan pembangunan dan pahlawan ekonomi, beliau mendedikasikan dirinya untuk berbagai bidang usahanya. Apresiasi ini kita persembahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, pemberian penghargaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja dan orang lain di lokasi kerja. Termasuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, serta meningkatkan efesiensi dan produktivitas kerja.
“Penerima penghargaan kecelakaan nihil atau zero accident sebanyak 123 perusahaan, penerima penghargaan P2K3 sebanyak 173 perusahaan dan penerima penghargaan pencegahaan penanggulanggan HIV-AIDS sebanyak 33 perusahaan,” pungkas Septo.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 mengenai penerapan SMK3, dijelaskan, K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Sedangkan menurut organisasi buruh internasional (ILO), Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, tantangan ketenagakerjaan terus berkembang seiring dengan perkembangan dinamika dunia usaha dan industri. Oleh karena itu, K3 harus semakin menjadi perhatian dan prioritas bagi dunia kerja di Indonesia. (H)