SERANG, REDAKSI– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo–Gibran dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah kasus keracunan makanan yang menimpa siswa di berbagai daerah diduga berasal dari makanan yang disalurkan melalui program MBG.
Anggota Biro Penelitian, Pendidikan, dan Penyuluhan Hukum (P3H) PERMAHI Untirta, Etla Elva Sipayung, menilai bahwa permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum pemerintah sebagai penyelenggara program.
> “Program MBG memiliki tujuan sosial dan hukum yang mulia, yakni meningkatkan gizi generasi muda Indonesia. Namun banyaknya kasus keracunan anak sekolah yang terhubung dengan program ini menunjukkan bahwa pelaksanaannya masih jauh dari standar hukum dan keamanan pangan,” ujar Etla.
Menurutnya, secara hukum, pemerintah dan penyedia layanan makanan wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa setiap produk pangan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, aman, sehat, dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Etla juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kualitas makanan agar terhindar dari kontaminasi bakteri berbahaya seperti Bacillus cereus dan Staphylococcus aureus yang disebut-sebut menjadi penyebab utama kasus keracunan di sejumlah daerah.
“Kegagalan memenuhi standar keamanan pangan bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan lapangan dan standar pengolahan makanan yang belum terintegrasi dengan baik antar pihak penyedia, pengelola, dan pemantau program. Meskipun Badan Gizi Nasional dan BPJS Kesehatan telah merespons cepat dalam penanganan medis, menurut Etla, tanggung jawab hukum pemerintah tetap tidak gugur.
“Apabila pemerintah melanjutkan program ini tanpa melakukan evaluasi menyeluruh, hal itu berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum administratif bahkan pidana,” tegas Etla.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh rantai penyediaan makanan MBG, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga sistem pengawasan mutu di lapangan.
“Dengan langkah korektif yang tepat dan transparan, MBG bisa menjadi fondasi penting pembangunan sumber daya manusia yang sehat. Tapi tanpa pembenahan serius, program ini justru dapat menjadi ancaman bagi kesehatan generasi penerus,” pungkasnya.








