Beranda Uncategorized Bank Banten Resmi Gandeng Bank Jatim Jadi Bank Induk KUB, Target Perluasan...

Bank Banten Resmi Gandeng Bank Jatim Jadi Bank Induk KUB, Target Perluasan RKUD pada 2026

SERANG, REDAKSICOM — PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk menetapkan dua keputusan strategis dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (28/11/2025).

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui pengesahan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Selain itu, turut disahkan pula dokumen recovery plan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengatakan bahwa seluruh syarat utama untuk pembentukan KUB telah dipenuhi.

“Shareholder agreement sudah ditandatangani, Bank Jatim telah membeli 27,9 juta saham di pasar sekunder sebagai penyetoran modal, dan kedua pihak juga telah lulus fit and proper test dari OJK,” ujarnya.

Dengan rampungnya seluruh persyaratan tersebut, Busthami memastikan bahwa keberlanjutan Bank Banten kini semakin kuat. Dalam struktur KUB, Bank Jatim berperan sebagai bank induk yang akan memperkuat permodalan, likuiditas, serta pengembangan bisnis. Salah satu bentuk sinergi awal ialah penerapan aplikasi Smart Hospital di RSUD Balaraja.

Busthami menegaskan bahwa kehadiran Bank Jatim tidak mengurangi posisi Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali utama. Semua kebijakan strategis tetap diputuskan secara bersama sesuai perjanjian pemegang saham.

Ia juga mengajak pemerintah kabupaten/kota di Banten yang belum menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten agar segera bergabung, demi memperkuat bank milik masyarakat Banten tersebut. Saat ini, Bank Banten telah mengelola pra-RKUD Kabupaten Tangerang, termasuk layanan pembayaran P3K dan kerja sama dengan BLUD.

Busthami menargetkan pada tahun 2026 minimal dua hingga tiga daerah tambahan dapat bergabung. Namun idealnya, seluruh enam daerah yang belum masuk dapat menyusul Kabupaten Lebak dan Kota Serang yang sudah lebih dulu mempercayakan RKUD kepada Bank Banten.

Ia kembali menegaskan bahwa skema KUB bukan merger atau akuisisi, melainkan mekanisme pendampingan hingga Bank Banten dapat memenuhi modal inti minimum secara mandiri. Saat ini, tahapan lanjutan hanya menyisakan proses administratif.

Sementara itu, Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan Bank Jatim, Arif Suhirman, memastikan komitmen Bank Jatim dalam mendukung sinergi tersebut.

“Dukungan untuk RSUD Balaraja sudah berjalan dua bulan. Awal tahun depan ditargetkan layanan sudah beroperasi penuh. Kami siap mengawal kerja sama ini, seluruh proses juga mendapat pengawasan dari OJK,” katanya.(Red)

Artikulli paraprakKeluarga Besar Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Mengucapkan Dirgahayu Korpri ke 54 Tahun 29 November 2029
Artikulli tjetërRUPS Bank Banten Sahkan Bank Jatim sebagai PSP ke-2, Kinerja 2025 Tumbuh Signifikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini