Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Polisi Bongkar Sewa Senpi Ilegal di Balik Aksi Curanmor Bersenjata di Serang,...

Polisi Bongkar Sewa Senpi Ilegal di Balik Aksi Curanmor Bersenjata di Serang, Jejak Jaringan Karawang Diburu

SERANG, REDAKSI– Aparat kepolisian mengungkap fakta baru di balik aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang. Dari hasil pengembangan kasus, terkuak bahwa senjata api yang digunakan pelaku bukan milik pribadi, melainkan disewa dari jaringan pemasok ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Kapolsek Ciruas, Salahuddin, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pendalaman setelah penangkapan dua pelaku curanmor yang kerap beraksi menggunakan senjata api untuk melancarkan aksinya dan mengintimidasi korban.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki senjata secara permanen. Mereka menyewa dari seseorang di Karawang dengan sistem pembayaran per unit kendaraan yang berhasil dicuri,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Dua pelaku yang diamankan, Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27), diketahui merupakan warga Lampung Timur yang beroperasi lintas daerah. Keduanya memanfaatkan senjata api jenis revolver rakitan untuk mempercepat aksi sekaligus menghindari perlawanan korban.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya pola transaksi yang cukup terstruktur. Setiap kali berhasil mencuri sepeda motor, pelaku diwajibkan membayar biaya sewa sebesar Rp1 juta per unit. Pembayaran tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada pemilik senjata, melainkan melalui perantara yang kemudian menyalurkan dana ke pihak penyedia.

“Ini bukan sekadar pinjam pakai, tapi sudah masuk skema bisnis ilegal. Ada perantara, ada alur transfer, dan indikasi jaringan yang lebih luas,” tegas Salahuddin.

Dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Kecamatan Cikande pada 19 April 2026, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi aktif yang disembunyikan pelaku. Barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari pemasok yang sama.

Lebih lanjut, polisi kini tengah memburu seorang pria berinisial BR yang disebut sebagai pemilik sekaligus penyedia senjata api ilegal tersebut. Identitas pelaku sudah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan distribusi senjata api rakitan yang lebih besar, mengingat pola penyewaan ini dinilai tidak berdiri sendiri.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami menduga ada jaringan pemasok senjata api ilegal yang memasok ke berbagai pelaku kejahatan, bukan hanya di Serang,” ujarnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan serius terkait maraknya penggunaan senjata api ilegal dalam tindak kriminal jalanan. Kepolisian menegaskan akan memperkuat patroli serta memperluas penyelidikan guna memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal di wilayah Banten dan sekitarnya.(Rul)

Artikulli paraprakPerkuat Ekonomi Daerah, Bank Banten Gandeng PHRI Dukung Soliditas Industri Hospitality

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini