LEBAK, REDAKSICOM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyalurkan anggaran insentif keagamaan sebesar Rp7,8 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi ribuan guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, serta guru Maghrib Mengaji yang tersebar di Kabupaten Lebak.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak, Selasa (27/10/2026).
Iyan menyampaikan, penyaluran insentif tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pendidikan keagamaan sekaligus memberikan perhatian kepada para pendidik dan tokoh agama yang berperan dalam pembinaan masyarakat.
“Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyalurkan insentif kepada ribuan guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru Maghrib Mengaji. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap mereka yang selama ini berperan dalam pendidikan dan pembinaan keagamaan masyarakat,” ujar Iyan.
Ia merinci, sebanyak 5.425 guru madrasah diniyah menerima insentif masing-masing Rp600 ribu, dengan total anggaran mencapai Rp3.255.000.000.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan insentif kepada 1.600 pimpinan pondok pesantren sebesar Rp900 ribu per orang, dengan total anggaran Rp1.440.000.000.
Sementara itu, untuk program Gerakan Maghrib Mengaji, sebanyak 12.481 guru mendapatkan insentif masing-masing Rp250 ribu. Total anggaran untuk program tersebut mencapai Rp3.120.250.000.
Berdasarkan rincian tersebut, total anggaran insentif keagamaan yang disalurkan Pemkab Lebak pada 2026 mencapai Rp7.815.250.000, dengan jumlah penerima yang tercatat dalam ketiga program sebanyak 19.506 orang.
Iyan menjelaskan, pemberian insentif keagamaan tersebut memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah tentang pondok pesantren, peraturan daerah tentang madrasah diniyah, serta peraturan bupati mengenai Gerakan Maghrib Mengaji.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlangsungan pendidikan dan kegiatan keagamaan di Kabupaten Lebak.
Lebih lanjut, Iyan menyampaikan bahwa Bupati Lebak memiliki komitmen untuk terus meningkatkan perhatian terhadap sektor keagamaan, terutama dalam memperkuat peran lembaga pendidikan Islam, pondok pesantren, dan kegiatan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.
“Insya Allah, ke depan Bapak Bupati Lebak akan terus mendorong peningkatan program keagamaan melalui dukungan APBD. Tentunya kami juga akan memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama dan seluruh pemangku kepentingan agar program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan, dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan keagamaan tidak dapat berjalan sendiri. Karena itu, koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian Agama serta berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan program yang dilaksanakan dapat berjalan secara berkesinambungan.
Melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Lebak diharapkan dapat terus memperkuat kebijakan yang berpihak pada pengembangan pendidikan keagamaan, termasuk dukungan terhadap guru madrasah diniyah, pondok pesantren, dan program Maghrib Mengaji.
FGD tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, serta Kepala MAN 1 Lebak.
Forum tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai pengembangan keagamaan di Kabupaten Lebak sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan. (RED)









