KOTA SERANG, REDAKSICOM – Puluhan massa yang tergabung dalam aktivis Siliwangi Bersatu menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Serang, Kamis (29/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Pemerintah Kota Serang agar segera mengambil langkah tegas atas dugaan maladministrasi pengelolaan warkah pertanahan di Kelurahan Serang.
Aksi dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Bung Beka. Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa dugaan maladministrasi tersebut dinilai telah merugikan hak-hak masyarakat serta berpotensi memicu konflik dan sengketa lahan di kemudian hari.
“Kami menilai terdapat indikasi kuat maladministrasi dalam pengelolaan warkah pertanahan. Persoalan ini menyangkut kepastian hukum atas tanah masyarakat dan harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar Bung Beka.
Ia menegaskan, praktik administrasi yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, sehingga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang akuntabel.
Dalam rangkaian aksi tersebut, perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Kota Serang. Audiensi dihadiri oleh Subagyo Asisten Daerah I Kota Serang, perwakilan Kecamatan Serang, serta unsur dari pihak Kelurahan Serang. Pada kesempatan itu, perwakilan aktivis menyerahkan dokumen, kronologi, serta bukti awal terkait dugaan maladministrasi warkah pertanahan.
Bung Beka mengungkapkan, dalam audiensi tersebut pihak Kelurahan Serang menyampaikan komitmen untuk membatalkan warkah pertanahan yang sebelumnya telah diterbitkan dan dipermasalahkan oleh warga. Menurutnya, pihak kelurahan berjanji pembatalan tersebut akan dilakukan pada sore hari setelah audiensi berlangsung.
“Dalam audiensi tadi, pihak kelurahan menyatakan kesediaannya untuk membatalkan warkah yang sudah dikeluarkan.
Janjinya akan dilakukan sore ini setelah audiensi. Komitmen ini tentu akan kami kawal dan pantau realisasinya,” tegas Bung Beka.
Tuntutan Massa
Dalam pernyataan sikapnya, para aktivis Siliwangi Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Wali Kota Serang untuk mencopot Lurah Serang dari jabatannya, meminta Inspektorat Kota Serang melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen pertanahan atau warkah yang diterbitkan oleh pihak kelurahan, serta mendorong perbaikan sistem pelayanan publik di tingkat kelurahan agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik pungutan liar maupun kesalahan prosedur administrasi.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja. Tidak terjadi insiden selama aksi berlangsung.
Sementara itu, tim media berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak Kelurahan Serang. Saat dikonfirmasi, Lurah Serang, Jaenudin, membantah adanya pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan yang dilakukan oleh pihak kelurahan.
Menurut Jaenudin, seluruh pelayanan administrasi telah dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan data resmi yang tercatat di kantor kelurahan.
“Kami bekerja sesuai aturan dan berdasarkan data yang ada di kantor kelurahan. Seluruh administrasi yang dikeluarkan mengacu pada arsip resmi yang dimiliki kelurahan,” ujarnya.
Bung Beka menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan memastikan janji pembatalan warkah benar-benar direalisasikan secara administratif dan hukum, bukan sekadar pernyataan lisan dalam audiensi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut hasil audiensi maupun realisasi pembatalan warkah sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut. (Red)









