SERANG, REDAKSI – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah bersama Tim Pembina Samsat resmi memberlakukan kebijakan relaksasi administrasi pajak kendaraan yang memungkinkan masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Banten. Langkah ini diambil sebagai upaya penyederhanaan pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan yang memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi serta mengisi formulir yang disediakan oleh pihak Samsat. Dokumen tersebut berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna terakhir kendaraan dan bersedia melakukan proses balik nama pada tahun 2027.
Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi oleh petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data.
Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Korlantas Polri dalam rangka menyederhanakan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor tanpa mengurangi aspek pengawasan.
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap disertai ketentuan tegas. Kendaraan yang memanfaatkan relaksasi tanpa KTP pemilik pertama akan masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai kebijakan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan, tidak ada perubahan dalam alur pelayanan di Samsat, baik dari sisi antrean maupun pembukaan loket. Proses pembayaran pajak tetap berjalan seperti biasa, dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi.(Mahesa)









