Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Kasus Pengeroyokan Santri Ponpes Cangkudu Kabupaten Serang, Massa Minta Hakim Hukum Berat

Kasus Pengeroyokan Santri Ponpes Cangkudu Kabupaten Serang, Massa Minta Hakim Hukum Berat

SERANG, REDAKSICOM – Puluhan Massa dari santri dan alumni Ponpes Cangkudu, Kabupaten Pandeglang gelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan atas peristiwa pengeroyokan terhadap santri bernama Adit, yang terjadi akhir tahun 2022. Diketahui, sudah ada delapan terdakwa yang hari ini, Selasa 27 Februari 2023 disidangkan.

Selain itu, ada dua orang tersangka yang masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, massa aksi membentangkan spanduk dan pamflet yang bertuliskan kecaman terhadap tindakan kekerasan.

Pengeroyokan tersebut dinilai sebagai penghinaan kepada santri. Sehingga hakim diminta memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa.

“Kami merasa terhina, kami merasa di injak-injak. Maka kami mengingatkan kepada hakim, jaksa, pengacara,” kata Alumni Ponpes Cangkudu Baros, Eman Sulaiman dalam orasinya.

Eman menyebutkan, kedatangannya demo di PN Serang atas kebebasan berpendapat agar dapat keadilan dalam perkara tersebut.

“Kami datang kesini untuk menuntut keadlian, betul kawan-kawan? Maka kalian yang di dalam harus menegakan hukum seadil-adilnya,” ucapnya.

Para santri meminta hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku pengeroyokan santri.

“Kami meminta dihukum seberat-beratnya. Bapak hakim jangan masuk angin, bapak jaksa jangan masuk angin, bapak pengacara jangan masuk angin,” ujarnya.

(HERDI)

Artikulli paraprakDirgahayu Kota Tangerang ke 30 Tahun
Artikulli tjetërPemuda Pancasila Banten Gelar Kaderisasi dan Diklat, Ini yang Dikatakan Ketua MPW Banten

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini