SERANG, REDAKSICOM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Ipat Fatimah (26), penjaga layanan BRILink di Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (4/08/2025).
Dalam persidangan ketiga ini, tim kuasa hukum keluarga korban yang dikomandoi oleh M. Vickran Rayyana mendampingi sebanyak 12 orang saksi dari pihak keluarga korban yang dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Ini sidang ketiga, kami mendampingi para saksi korban yang dipanggil untuk dihadirkan dalam persidangan guna dimintai keterangan,” ujar Vickran kepada awak media usai sidang.
Vickran menyampaikan bahwa seluruh saksi telah menyampaikan keterangannya secara langsung kepada majelis hakim. Ia pun mengapresiasi kelancaran jalannya persidangan.
“Alhamdulillah, sidang hari ini selesai dilaksanakan. Para saksi juga sudah memberikan keterangannya di hadapan majelis,” tambahnya.
Sidang yang digelar secara tertutup itu juga mendapat perhatian luas dari masyarakat. Puluhan warga Desa Tanjungsari hadir mengantar para saksi sebagai bentuk dukungan moral kepada keluarga korban.
Kepala Desa Tanjungsari, Zaenal Arifin, turut hadir di tengah warga yang memadati area sekitar gedung pengadilan. Ia menegaskan kehadiran warga merupakan wujud simpati mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa warganya.
“Ya betul, masyarakat ikut mengantar para saksi, sebagai bentuk simpati yang begitu dalam kepada keluarga korban,” kata Zaenal.
Menurutnya, meski sidang digelar tertutup, antusiasme warga tetap tinggi untuk menunjukkan solidaritas dan harapan agar keadilan ditegakkan.
“Ini murni bentuk kepedulian. Warga hadir tanpa ada maksud lain. Mereka ingin melihat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Warga Desa Tanjungsari pun berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. (RED)









