Beranda NEWS STIH Painan Serang Webinar Tema Dinamika Upah Buruh Paska Terbitnya Perppu Cipta...

STIH Painan Serang Webinar Tema Dinamika Upah Buruh Paska Terbitnya Perppu Cipta Kerja

SERANG, REDAKSICOM – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Kota Serang melaunching Pusat Kajian Analisis Hukum dan Perundang-undangan (PKAHP) dan menggelar webinar yang bertemakan dinamika penetapan upah minimum paska terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, hal itu bentuk pengaplikasian Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dilaksanakan di Aula Gedung STIH Painan pada Kamis (26/1/2023)

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua STIH Painan  Dr. Muh. Nasir, SH., M.Hum dengan mendatangkan narasumber Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan atau Perburuhan  Universitas Indonesia Profesor Dr. Aloysius Uwiyono, S.H.,M.H, perwakilan dari organisasi buruh yakni Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, S.H, Dosen Magister Hukum STIH Painan Dr.Sugeng Prayitno, S.H.,M.H, dan Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerjaan Republik Indonesia.

Ketua STIH Painan Dr.Muh Nasir mengatakan, salah satu tujuan kegiatan tersebut melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, yang mana dosen diwajibkan melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat.

Muh Nasir menambahkan acara tersebut dilakukan secara offline dan online, yang diikuti ratusan peserta yang berasal dari berbagai unsur mulai dari serikat pekerja, mahasiswa, perwakilan Kemenkumham Banten, Kejaksaan, Kabag Hukum Provinsi Banten dan perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Di tempat yang sama narasumber Guru Besar Bukum Ketenagakerjaan atau Perburuhan Universitas Indonesia Prof Dr Aloysius Uwiyono mengatakan, Perppu tersebut untuk mencegah jangan sampai terjadi kekosongan hukum, karena Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 akan berakhir pada 2 tahun.

“Kalau 2 tahun tidak ada kemajuan mengenai materil pembentukan cipta kerja itu, maka akan tidak berlaku, kalau tidak berlaku ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan itu akan kembali ke ketentuan yang lama,”terangnya.

Narasumber dari perwakilan serikat buruh yakni Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, S.H menjelaskan untuk Perppu  itu bisa dipahami karena pada dasarnya bagi pihaknya Omnibus Law itu sangat genting, faktanya bisa diberlakukan 2 tahun Upah Minimum Kerja (UMK) tidak naik, kemudian upah minimum sektoral hilang.

“selain itu dengan acara ini diharapkan memberikan pemahaman yang utuh dan komprehensif baik terhadap serikat pekerja, Apindo dan Pemerintah, sehingga kedepannya bisa bekerja sama mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” jelasnya.

(Her/Red)

Artikulli paraprakPengguna Jasa Kapal Ferry Pakai Aplikasi Ferizy ASDP Tembus 1,38 Juta
Artikulli tjetërASDP Tingkatkan Fasilitas di Pelabuhan Merak Jelang Masa Angkutan Lebaran 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini