Beranda NEWS Achmad Bahrul Shafa Soroti Kasus Bupati Pati: Pemimpin Nir-Empati dan Ketimpangan Vertikal

Achmad Bahrul Shafa Soroti Kasus Bupati Pati: Pemimpin Nir-Empati dan Ketimpangan Vertikal

SERANG, REDAKSICOM – Achmad Bahrul Shafa, mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus Ketua Biro Penelitian, Pendidikan, dan Penyuluhan Hukum (P3H), menilai fenomena yang terjadi di Kabupaten Pati menjadi alarm keras bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, ketidakpuasan masyarakat atas kinerja pemerintah telah memicu gejolak sosial, mulai dari pemutusan hubungan kerja, pengangguran usia muda, hingga meningkatnya tekanan mental masyarakat.

“Fenomena di Pati harus dibaca sebagai tanda bahaya. Ketidakpastian hidup dan lemahnya empati pemimpin terhadap rakyat memperparah kondisi sosial. Kasus Bupati Pati menjadi potret nyata bagaimana aspirasi publik diabaikan,” ujar Achmad Bahrul Shafa, Rabu(20/8/2025).

Ia menjelaskan, DPRD Kabupaten Pati telah menggunakan hak angket terhadap kebijakan Bupati Pati, Sudewo. Sebanyak 46 dari 50 fraksi DPRD, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pembentukan panitia khusus angket untuk menyelidiki 22 kebijakan bermasalah yang menimbulkan gejolak di masyarakat.

Menurut Achmad, sikap pemimpin yang menolak kritik rakyat justru mencederai prinsip demokrasi. “Pemimpin sejati dalam negara demokrasi adalah rakyat itu sendiri. Kalau rakyat kecil menolak, itu bukan musuh, melainkan suara yang harus didengar. Menentang rakyat sama saja menunjukkan sifat arogan,” tegasnya.

Selain soal kepemimpinan, Achmad juga menyoroti persoalan struktural berupa ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, regulasi ini belum mampu menjawab persoalan karena pemerintah pusat masih menguasai penerimaan strategis seperti PPN, PPH, bea masuk, dan pajak SDA, sementara daerah hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor, PBB, hingga retribusi lokal.

“Akibat basis pajak daerah yang sempit, beban rakyat makin berat. Pemerintah daerah dipaksa memungut pajak dari basis yang lemah, sementara kebutuhan rakyat semakin tinggi. Alhasil, solusi yang diambil hanya dua: menaikkan pajak atau menambah beban biaya daerah,” papar Achmad.

Ia menambahkan, kondisi ini semakin parah bagi daerah pesisir dan agraris yang belum berkembang sektor industrinya. Ketimpangan fiskal membuat daerah sulit menjalankan fungsi dasar pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.

“Kasus di Pati adalah gambaran konkret bahwa ketimpangan vertikal masih menjadi masalah serius. Jika tidak segera dibenahi, rakyat kecil akan terus jadi korban, sementara demokrasi kehilangan makna sejatinya,” pungkas Achmad Bahrul Shafa, mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Untirta sekaligus Ketua Biro Penelitian, Pendidikan, dan Penyuluhan Hukum (P3H). (Red)

Artikulli paraprakKado Spesial HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ratusan Warga Binaan Lapas Serang Terima Remisi Umum dan Dasawarsa
Artikulli tjetërPPJTV Laporkan Kekerasan Jurnalis di Pabrik PT GRS Cikande, Diduga Libatkan Oknum Sekuriti, Ormas, dan Brimob

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini