Beranda NEWS Ada Dugaan Kejanggalan Sertifikat, BPN Tangsel Digugat Pemilik Lahan

Ada Dugaan Kejanggalan Sertifikat, BPN Tangsel Digugat Pemilik Lahan

TANGSEL, REDAKSICOM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam perkara sengketa tanah yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN.Tng. Penggugat mempersoalkan status sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang berada di Jalan Kesehatan 5, Kompleks Depkes, Kavling 184, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kuasa hukum penggugat, Saleh Kabakoran, menyebut kliennya menguasai tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 10 Tahun 2019 yang dibuat di hadapan PPAT Masruroh, SH.

Selain AJB, penggugat disebut memiliki sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Cipayung, bukti pembayaran BPHTB, SPPT PBB hingga 2026, serta bukti penguasaan fisik atas lahan.

Menurut Saleh, persoalan bermula ketika kliennya mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Juni 2025. Saat itu, BPN Tangsel sebelumnya telah menerbitkan Peta Bidang Tanah Nomor 158/2022.

Namun, proses tersebut kemudian terhenti setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap objek tanah pada Agustus 2025.

“Prosesnya dihentikan dengan alasan terdapat klaim dari ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 10 Tahun 1966,” kata Saleh kepada awak media di Tangerang, Jumat (25/9/2026).

Saleh juga mempersoalkan pembatalan Peta Bidang Tanah milik kliennya yang, menurut dia, disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh salah seorang pegawai BPN Tangsel berinisial DS.

Selanjutnya, BPN Tangsel melalui pejabat berinisial SP menerbitkan surat Nomor HP.02.03/640-36.73/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 yang berisi penolakan terhadap permohonan HGB tersebut.

Dalam persidangan yang kini memasuki tahap akhir berupa penyampaian kesimpulan, pihak penggugat menyatakan menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam administrasi pertanahan.

Salah satunya menyangkut perbedaan data lokasi objek tanah antara nomor Kohir dan nomor Persil yang tercantum dalam SHM Nomor 10 Tahun 1966 dengan dokumen AJB tahun 1975.

Penggugat juga mempertanyakan perubahan nomor sertifikat dari SHM Nomor 10 Tahun 1966 menjadi SHM Nomor 07771 Tahun 2025.

Saleh menyebut pihak BPN Tangsel tidak hadir dalam sejumlah persidangan dan hingga menjelang tahap akhir perkara, dokumen warkah yang berkaitan dengan SHM Nomor 10 Tahun 1966 disebut belum ditunjukkan di persidangan.

“Tidak hadirnya pihak BPN Tangsel dalam beberapa persidangan dan belum ditunjukkannya warkah menjadi salah satu hal yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Selain itu, pihak penggugat mempersoalkan adanya perubahan secara manual berupa coretan dan tulisan tangan pada dokumen sertifikat SHM Nomor 10 Tahun 1966 yang kemudian berubah menjadi SHM Nomor 07771 Tahun 2025.

Menurut Saleh, perubahan tersebut perlu diuji dari sisi prosedur administrasi pertanahan, termasuk mengenai kewenangan dan pengesahan pejabat yang melakukan perubahan.

Penggugat juga menyoroti status pemilik yang tercantum dalam dokumen sertifikat. Menurut mereka, nama pemilik dalam sertifikat tersebut diketahui telah meninggal dunia puluhan tahun sebelumnya.

Persoalan lain yang diajukan berkaitan dengan AJB tahun 1975. Pihak penggugat menduga terdapat persoalan dalam proses peralihan hak karena dokumen tersebut disebut ditandatangani ketika pemilik asal telah meninggal dunia.

Saleh mengatakan, dalam dokumen yang mereka persoalkan, tidak ditemukan surat keterangan waris yang seharusnya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi peralihan hak.

“Hal-hal tersebut menjadi bagian yang kami ajukan dan kami minta untuk diuji dalam proses persidangan,” katanya.

Atas perkara tersebut, penggugat meminta majelis hakim PN Tangerang memeriksa keabsahan produk sertifikat yang menjadi objek sengketa serta menyatakan batal apabila terbukti terdapat cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Penggugat juga meminta adanya tindakan terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.

Saleh turut mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila dalam perkara tersebut ditemukan indikasi tindak pidana atau praktik mafia tanah.

“Kami berharap seluruh proses penerbitan dan perubahan data sertifikat dapat dibuka secara terang melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan akhir persidangan di PN Tangerang. Adapun tudingan mengenai dugaan sertifikat palsu, cacat hukum, maupun keterlibatan oknum BPN masih merupakan dalil dan tuduhan dari pihak penggugat yang harus dibuktikan dalam proses hukum.

Artikulli paraprakSengketa PPP Masuk Mediasi Ketiga, Kuasa Hukum Sahruji Pertanyakan Surat Kuasa Tergugat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini