SERANG, REDAKSI – Sidang mediasi terkait perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mediasi yang telah memasuki pertemuan ketiga tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan.
Dalam proses mediasi, para pihak berupaya mencari titik temu atas persoalan yang disengketakan. Kuasa hukum Sahruji, Agus Rahmat, mengatakan pihaknya mempertanyakan surat kuasa yang digunakan kuasa hukum para tergugat dalam proses mediasi.
“Dalam mediasi yang ketiga tadi itu kami mempertanyakan dua hal. Yang pertama adalah surat kuasa khusus istimewa dari kuasa hukum tergugat 1, 2, 3 dan juga tergugat 4, karena pada hakikatnya mediasi itu menjembatani dua kepentingan prinsipal secara langsung,” ujar Agus Rahmat.
Menurut Agus, kehadiran prinsipal dalam proses mediasi dinilai penting karena kuasa hukum pada dasarnya mendampingi dan memberikan nasihat hukum kepada pihak yang diwakilinya.
“Sekali lagi prinsipal secara langsung. Adapun kuasa hukum itu hanya mendampingi saja, memberikan advice dan sebagainya. Kalaupun kita menyampaikan, atas seizin dari prinsipal,” katanya.
Agus juga mengklaim pihak tergugat tidak hadir secara langsung dalam mediasi tersebut. Menurut dia, persoalan itu turut menjadi pembahasan dalam proses mediasi.
Terkait perbedaan pandangan mengenai penyelesaian perkara melalui Mahkamah Partai, Agus mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang dipilih masing-masing pihak. Namun, pihaknya tetap memilih melanjutkan gugatan yang saat ini diproses di PN Serang.
“Urusan Mahkamah Partai, terserah, itu hak mereka. Tetapi urusan di sini kita menghormati proses berperkara di pengadilan,” ujarnya.
Agus mengatakan sebelum gugatan diajukan ke PN Serang, Ketua DPC PPP Kota Cilegon telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Mahkamah Partai. Menurut pihaknya, jawaban yang diterima kemudian dinilai belum menyelesaikan persoalan sehingga gugatan dilanjutkan melalui pengadilan.
Penilaian mengenai proses di Mahkamah Partai tersebut merupakan pandangan dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari materi perselisihan.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat juga mencantumkan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar. Agus menjelaskan nilai tersebut berkaitan dengan kerugian nonmateri yang menurut pihaknya dialami kliennya, termasuk menyangkut nama baik dan citra di tengah masyarakat.
“Senilai Rp20 miliar itu adalah gugatan immateriil. Kita bisa bayangkan bagaimana nama baik beliau. Beliau itu bukan orang biasa di Cilegon, beliau adalah sebagai tokoh masyarakat yang diminta pertimbangannya di tengah masyarakat,” ungkap Agus.
Ia juga menyinggung kepercayaan masyarakat terhadap pihak-pihak yang menurutnya terdampak oleh perselisihan tersebut. Namun, besaran kerugian maupun dasar tuntutan Rp20 miliar tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat yang akan diuji dalam proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak kuasa hukum Sahruji. Pihak tergugat maupun pihak PPP yang terkait dalam perkara ini perlu diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun hak jawabnya agar informasi mengenai perkara dapat disajikan secara berimbang.[RULE]









