SERANG, REDAKSICOM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten meminta kepada seluruh produsen obat tradisional untuk tetap memperhatikan kemanan san mutu produk yang dihasilkan. Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi implementasi cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) di Aula Dinkes Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (11/9/2024) lalu.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, obat bahan alam atau bisa disebut juga obat tradisional merupakan warisan leluhur. Bahkan, dengan semakin berkembangnya teknologi obat tradisional dengan berbagai sediaan, janis maupun variasi bentuk semakin diminati masyarakat.
Untuk itu, lanjut Ati, baik pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas bersama dalam memberikan dukungan terhadap pelaku usaha, khsusunya produsen obat tradisional kecil dalam mengembangkan usahanya.
“Salah satunya bagaimana para pelaku usaha obat tradisional kecil dan suplemen kesehatan dapat mematuhi pesryaratan, menjaga agar obat-obatan dan suplemen yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi syarat keamanan, manfaat dan mutu,” kata Ati.
Menurut Ati, persyaratan tersebut tidak saja dipengaruhi oleh komposisi dan proses pembuatannya, tetapi juga pada proses pendistribusian dan promosi produk di masyarakat.
“Peran distribusi dan promosi sangat penting karena produk bisa sampai ke tangan konsumen pasti melalui jalur distribusi. Serta konsumen mengetahui produk melalui promosi yang dilakukan para pelaku usaha,” ucapnya.
Terkait kegiatan evaluasi, Ati mengungkapkan, jika hal tersebut bagian upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menekankan tanggung jawab pelaku usaha obat tradisional dalam penjaminan keamanan dan mutu produk yang dihasilkan.
“Bentuk tanggung jawab penjaminan keamanan dan mutu melalui komitmen pelaku ushaa ini dalam menyiapkan bahan baku, penyiapan sarana prasarana produksi, peningkatan koptenesi SDM (sumberdaya manusia, red), promosi dan edukasi hingga pemantauan efek samping obat bahan alam,” ungkapnya.
“Selain itu, pemantauan stabilitas produk di peredaran, serta melakukan penarikan kembali produk yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu,” sambungnya.
Pihaknya berharap, para pelaku usaha obat tradisional lebih terbuka dan menerima informasi dan edukasi serta patuh pada aturan pemerintah dan ikut berperan aktif dalam mengembangkan potensi.
“Hal itu agar kita semua mampu mewujudkan ketahanan kesehatan dan tetap berkomitmen dalam mengimplementasikan CPOTB,” ujarnya. (Adv)