Beranda PEMERINTAH Dorong Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLHK Banten Serahkan Sertifikat Proper

Dorong Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLHK Banten Serahkan Sertifikat Proper

SERANG, REDAKSICOM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan penyerahan sertifikat program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) Provinsi Banten periode 2022- 2023. Proper ini penting dalam rangka menciptakan komitmen bersama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Banten.

Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, selama kurang lebih 27 tahun, Proper telah ditujukan untuk mendorong agar setiap aktivitas bisnis industri lebih dari sekadar pemenuhan “ketaatan” terhadap peraturan lingkungan hidup.

Bagi dunia usaha, Proper juga dibutuhkan untuk praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau.
Ia mengatakan, kriteria penilaian Proper setiap tahun kian kompleks mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman. Tahun ini, penilaiannya sudah mencakup penerapan kriteria penilaian daur hidup dan pelaksanaan inovasi sosial. Ada juga kategori green leadership yang menilai kepemimpinan perusahaan kandidat Emas Proper, dalam membawa perusahaannya memenuhi berbagai kriteria yang berwawasan masa depan, seperti pengelolaan energi, air, limbah, dan sebagainya.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk mengatasi perubahan iklim dan mengelola lingkungan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan dukungan multipihak dan multisektor dalam paradigma kolaborasi dan kerja sama, termasuk dari dunia usaha dalam aksi-aksi nyata mengatasi perubahan iklim dan mengelola lingkungan berkelanjutan,” ujar Wawan.

Pada penilaian Proper periode 2022-2023 ini, diikuti sebanyak 229 perusahaan dari Provinsi Banten telah ditetapkan :
I. Peringkat Emas = 5 perusahaan, yaitu :
1. PT. PLN Indonesia Power – Unit Jasa Pembangkitan PLTGU Cilegon (Kabupaten Serang)
2. PT. PLN Indonesia Power – Unit Jasa Pembangkitan PLTU Banten 3 Lontar (Kabupaten Tangerang)
3. PT. PLN Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan Banten 1 Suralaya (Kota Cilegon)
4. PT. PLN Indonesia Power – Unit Pembangkitan Suralaya (Kota Cilegon)
5. PT. Chandra Asri Petrochemical, Tbk (Kota Cilegon)

II. Peringkat Hijau = 4 perusahaan
III. Peringkat Biru = 143 perusahaan
IV. Peringkat Merah = 62 perusahaan, dan
V. Peringkat Ditangguhkan = 15 perusahaan

“Saya berharap perusahaan level Emas, Hijau, dan Biru jumlahnya akan lebih banyak lagi. Berbagai inovasi dan prestasi yang telah diciptakan agar terus dijaga dan ditingkatkan, dengan mengutamakan dampak konkretnya pada lingkungan hidup,” tegas Wawan. Sedangkan, bagi perusahaan yang masih berada di level Merah, ia yakin akan dapat mengejar ketertinggalan dengan merujuk pada praktik-praktik terbaik untuk memenuhi standar lingkungan. (adv)

Artikulli paraprakStrategi Inovatif dalam Rapat Dilkumjakpol Plus 2024, Mengatasi Overcrowding di Lapas/Rutan Wilayah Banten
Artikulli tjetërLapas Cilegon Bersinergi dengan Lembaga Pemerintah, Dalam Perayaan HUT Dinas Perpustakaan Kota Cilegon ke-17.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini