CILEGON, REDAKSICOM – Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon digelar dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Kota Cilegon tersebut dihadiri oleh Wali Kota Cilegon Robinsar, anggota DPRD Kota Cilegon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya, Senin (27/7/2026).
Dalam agenda tersebut, DPRD Cilegon bersama Pemerintah Kota Cilegon menyepakati penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga penetapan Raperda, kami berharap hasil yang telah disepakati dapat menjadi landasan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
”Hari ini kita telah menyelesaikan tahapan penting, yaitu penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD, tentunya kami mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Cilegon atas sinergi dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan,” ungkapnya.
Wali Kota Cilegon juga mengungkapkan, Penetapan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ke depan, hasil evaluasi dari pelaksanaan APBD ini akan menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan program, serta pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Cilegon Rizky Khairul Ikhwan mengatakan, dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, dengan mencermati laporan serta masukan dari berbagai pihak.
”Kami berharap hasil penetapan ini menjadi evaluasi bersama untuk terus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, kami DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan APBD tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD sebagai tindak lanjut proses penetapan Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ADV)









