Beranda PEMERINTAH Pencemaran Sungai Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemeriksaan Limbah Industri Diperluas

Pencemaran Sungai Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemeriksaan Limbah Industri Diperluas

SERANG, REDAKSICOM — DPRD Kabupaten Serang meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak membatasi pemeriksaan pencemaran Sungai Ciujung dan Sungai Cikambuy hanya pada beberapa perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara menyeluruh sumber pencemaran yang menyebabkan air sungai berubah warna dan menghitam.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Muhibin, mengatakan DLH sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kualitas air sungai serta pengujian terhadap limbah yang keluar dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sejumlah perusahaan.

Menurut Muhibin, pemeriksaan tersebut baru menjadi langkah awal. Kondisi Sungai Cikambuy yang turut mengalami perubahan warna menjadi perhatian sehingga pengawasan dinilai perlu diperluas ke seluruh perusahaan yang aktivitasnya berada di sekitar aliran sungai.

“Pemeriksaan jangan hanya berhenti pada tiga perusahaan. Perusahaan lain yang berada di sepanjang aliran sungai juga perlu diuji agar kita mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kondisi pencemaran,” ujar Muhibin, Selasa (27/7/2026).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang itu menambahkan, data hasil pengujian laboratorium nantinya menjadi dasar penting dalam menentukan langkah penanganan. Dengan data yang lengkap, pemerintah dapat memastikan apakah terdapat pelanggaran baku mutu limbah serta menentukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, Muhibin menyebut hasil laboratorium dari DLH Kabupaten Serang belum diterimanya karena proses pengujian masih berlangsung.

Ia memastikan DPRD Kabupaten Serang akan terus memantau proses pemeriksaan tersebut hingga hasilnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti mencemari lingkungan. (ADV)

 

Artikulli paraprakBantah Penganiayaan: Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Pemukulan di Kragilan Terdapat Dugaan Rekayasa Fakta
Artikulli tjetërRaperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, DPRD Cilegon Perkuat Fungsi Pengawasan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini