LEBAK, REDAKSICOM– Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan total kawasan permukiman kumuh seluas 2.539,01 hektare, tersebar di 2.083 wilayah RT/RW yang berada di 128 desa dan 5 kelurahan, mencakup 21 kecamatan. Data tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor 648/Kep-284/DPRKPP/2024 sebagai dasar kebijakan pengentasan kekumuhan di wilayah tersebut.
Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Helmi Arief, menyampaikan bahwa penilaian kawasan kumuh dilakukan berdasarkan pendekatan 7+1 indikator, yaitu:
- Keteraturan bangunan
- Jaringan jalan lingkungan
- Akses air minum
- Drainase lingkungan
- Pengelolaan air limbah
- Pengelolaan persampahan
- Kawasan rawan kebakaran
- Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH)

“Penetapan kawasan kumuh ini dilakukan melalui survei dan validasi lapangan bersama lintas sektor. Kawasan yang masuk dalam kategori kumuh adalah yang memiliki minimal satu indikator bermasalah,” ujar Helmi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2025).
Langkah Strategis Penanganan Kumuh
Menurut Helmi, strategi penanganan kawasan kumuh dilakukan dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis kewenangan, mengacu pada kebijakan nasional terkait penanganan permukiman layak huni dan berkelanjutan.
“Pemerintah kabupaten tidak bisa bekerja sendiri. Kami terus menjalin koordinasi dengan Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Banten, dan pemerintah desa agar ada sinergi program, baik dari sisi perencanaan, pembiayaan, hingga pelaksanaan fisik,” paparnya.
Salah satu langkah konkret yang saat ini tengah dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan adalah penyusunan Detail Engineering Design (DED) atau dokumen teknis rinci sebagai dasar intervensi fisik pada kawasan kumuh.
“DED saat ini sedang kami susun untuk Desa Leuwidamar (Kecamatan Leuwidamar) dan Desa Lebakparahiyang (Kecamatan Leuwidamar). Penyusunan DED ini penting sebagai syarat pengajuan dana dan program dari pemerintah pusat maupun provinsi. Tanpa DED, pengajuan program tidak akan bisa diterima,” tegas Helmi.
Fokus Prioritas dan Target Pengurangan
Dinas Perkim menargetkan pada tahap awal penanganan kawasan dengan skala kekumuhan ringan hingga sedang, agar progres bisa cepat terukur dan dijadikan pilot project untuk penanganan lanjutan.
“Lokasi yang saat ini kami fokuskan juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kesiapan masyarakat. Nantinya hasil dari DED akan mencakup rencana pembangunan saluran drainase, peningkatan jalan lingkungan, pengadaan TPS, hingga normalisasi sistem air limbah,” jelas Helmi.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci penting dalam upaya pengentasan kumuh secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pendekatan partisipatif akan dikedepankan.
“Pemkab berharap, seluruh pihak termasuk masyarakat ikut menjaga hasil pembangunan. Jangan sampai setelah ditangani, muncul lagi kekumuhan karena tidak ada kepedulian terhadap lingkungan,” tutup Helmi. (Adv)









