SERANG, REDAKSICOM– Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Untirta menyoroti skandal pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk Immanuel Ebenezer alias Noel. Sertifikasi yang seharusnya berbiaya resmi Rp257 ribu, diduga dipatok hingga Rp6 juta dengan total kerugian mencapai Rp81 miliar.
“Praktik pemerasan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai esensi K3 sebagai instrumen perlindungan pekerja. Buruh semakin rentan karena keselamatan mereka diperdagangkan,” tegas Etla Elva Sipayung, Anggota Biro Penelitian, Pendidikan, dan Penyuluhan Hukum (P3H) Permahi Untirta Serang, Jumat (29/8/2025).
Premanisme Birokrasi
Etla menilai kasus Noel dkk. bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga bentuk “premanisme birokrasi” yang bertentangan dengan prinsip good governance.
“Pelayanan publik seharusnya transparan, akuntabel, dan bebas pungli. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pekerja dipaksa membayar pungutan liar untuk hak dasarnya,” katanya.
Senada, Dwi Oktaviani, juga dari P3H Permahi Untirta, menegaskan negara gagal menjamin keselamatan pekerja bila mekanisme K3 dijadikan ladang korupsi.
“Ini merugikan buruh secara finansial sekaligus membahayakan nyawa mereka. Sertifikasi kehilangan makna,” ujarnya.
Dampak pada Dunia Usaha
Selain merugikan buruh, praktik pemerasan juga memperberat beban dunia usaha. Dwi menilai pungli sertifikasi akan menurunkan daya saing dan menambah biaya produksi.
“Perusahaan kecil dan menengah akan semakin tercekik jika pungli terus dibiarkan. Dunia usaha butuh kepastian hukum,” ungkapnya.
Desakan Reformasi
Permahi Untirta mendesak pemerintah melakukan reformasi sistemik di Kemenaker, termasuk memperkuat pengawasan internal dan melibatkan lembaga eksternal seperti KPK, BPK, dan Ombudsman.
“Negara harus tegas: sertifikasi K3 bukan barang dagangan birokrat. Ini hak dasar pekerja yang menyangkut nyawa. Jika praktik ini terus berulang, kepercayaan publik akan hancur,” tutup Etla.









