SERANG, REDAKSICOM – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan publik setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat pada 2024. Dana CSR senilai Rp28,38 miliar yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan rumah rakyat dan kegiatan sosial diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui yayasan yang dikendalikan dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori.
Investigasi mengungkap bahwa dana sebesar Rp15,86 miliar dialirkan ke yayasan terkait Heri Gunawan, sementara Rp12,52 miliar masuk ke yayasan yang dikaitkan dengan Satori. Dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan sosial, melainkan sebagian dialihkan ke rekening baru dan deposito, serta hanya sebagian kecil dipakai untuk pembangunan rumah rakyat, 8–10 unit dari target 50 unit.
Analisa Hukum PERMAHI Untirta
Naura Azka Saffanah, mahasiswa semester 5 Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus anggota Biro Penelitian, Pendidikan, dan Penyuluhan Hukum (P3H) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Untirta, menegaskan bahwa praktik tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
“Pertama, pengalihan dana CSR yang tidak dipakai untuk kepentingan sosial adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan tata kelola keuangan publik. Kedua, penggunaan dana untuk deposito maupun rekening pribadi jelas menunjukkan upaya memperkaya diri. Ketiga, dana CSR dari BI dan OJK bersumber dari anggaran negara, sehingga penyalahgunaannya otomatis merugikan negara,” jelas Naura.
Ia juga menilai rapat tertutup Panja DPR yang mengatur aliran dana CSR itu memperlihatkan adanya penyalahgunaan kewenangan. Hal ini memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, yaitu penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara.
Lebih jauh, kata Naura, dana CSR yang diterima melalui yayasan dan tidak dilaporkan ke KPK bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. “Pasal 12B UU Tipikor tegas menyebutkan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam 30 hari dianggap sebagai suap. Fakta bahwa dana CSR ini tidak dilaporkan ke KPK semakin memperkuat dugaan adanya korupsi terstruktur,” ujarnya.
Dorongan Penegakan Hukum
PERMAHI Untirta melalui analisis hukumnya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyelidikan, bukan hanya kepada anggota DPR terkait, tetapi juga pejabat BI dan OJK yang terlibat. “KPK perlu memastikan pengembalian kerugian negara melalui putusan pengadilan, sekaligus menegakkan integritas lembaga publik. Kasus ini menjadi alarm penting bahwa dana sosial jangan sampai dipermainkan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Naura.









