Beranda NEWS Sikap Arogan Keluarga Tersangka Lucky Disorot, Ketum CEW: Hormati Proses Hukum, Jangan...

Sikap Arogan Keluarga Tersangka Lucky Disorot, Ketum CEW: Hormati Proses Hukum, Jangan Emosional

SERANG, REDAKSICOM – Sebuah insiden yang terekam dalam video dan tersebar di akun Instagram Kabar Banten memicu keprihatinan publik. Dalam video tersebut, keluarga Lucky Mulyawan Martono tersangka kasus peredaran obat keras tanpa izin dan anak pemilik Apotek Gama terlihat tampak memarahi sejumlah wartawan yang tengah meliput proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Senin (14/7/2025).

Tidak hanya menyerang secara verbal wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, keluarga Lucky juga melontarkan tuduhan keras kepada pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang. Dalam rekaman tersebut, terdengar pernyataan yang menyebut BPOM sebagai institusi yang “kurang ajar”.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Cilegon Education Watch (CEW), Deni Juweni, mengecam tindakan keluarga tersangka yang dianggap mencederai prinsip etika di ruang publik.

“Saya banyak kenal wartawan, mereka sahabat saya. Ngapain marah-marah kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik? Apalagi menuduh BPOM Serang dengan kata-kata tak pantas,” ujar Deni dengan panggilan akrab abah jen saat ditemui di rumah kediamanya, Rabu, (16/7/2025).

Menurut Deni, BPOM Serang justru sedang menjalankan peran penting dalam menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman obat ilegal. CEW pun secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah tegas BPOM dalam menindak pelanggaran hukum oleh Apotek Gama 1 Cilegon.

Sebagai informasi, Lucky Mulyawan Martono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin. Ia dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil uji laboratorium, sejumlah obat yang ditemukan di Apotek Gama mengandung zat aktif seperti Deksametason, Asam Mefenamat, Salbutamol Sulfate, dan Natrium Diklofenak seluruhnya termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang. Lebih mengkhawatirkan lagi, obat-obatan tersebut diduga beredar tanpa informasi produk yang sah dan tidak sesuai standar kefarmasian.

Menurutnya tindakan keluarga tersangka yang menyerang wartawan dan institusi negara menuai kritik luas. Banyak pihak menilai bahwa sikap emosional seperti itu tidak relevan dan justru mencoreng citra pribadi tersangka di mata publik.

“Jika publik, media, dan institusi negara tak bisa bekerja tanpa intimidasi dan intervensi emosional dari pihak keluarga tersangka, maka ada yang salah dalam cara kita memandang hukum dan keadilan,” ujarnya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa dalam negara hukum, proses penyidikan dan penegakan aturan harus dijalani dengan kepala dingin dan penuh penghormatan terhadap aparat yang berwenang. (Ali)

Artikulli paraprakBupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Siap Mendukung Pelaku Wirausaha
Artikulli tjetërRPJMD Kabupaten Lebak 2025-2029 Luncurkan 14 Proyek Strategis, Bupati Hasbi: Untuk Kesejahteraan Masyarakat Lebak yang Nyata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini