Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Warga Kabupaten Serang Apresiasi Penangkapan Charlie Chandra oleh Polda Banten

Warga Kabupaten Serang Apresiasi Penangkapan Charlie Chandra oleh Polda Banten

SERANG, REDAKSICOM – Penangkapan tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan PIK 2, Charlie Chandra, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendapat apresiasi dari masyarakat, termasuk warga Tanara, Kabupaten Serang. Mereka menilai langkah tegas aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.

Salah satu warga, Ismail, mengaku lega dengan penangkapan tersebut. “Saya sebagai warga Tanara, Kabupaten Serang, sangat mengapresiasi kinerja Polda Banten. Ini bukti bahwa hukum masih ditegakkan dan pelaku penipuan tidak dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Charlie Chandra ditangkap di rumahnya di Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu lalu. Namun, proses penangkapan tidak berjalan lancar. Kepala Subdirektorat Harta Benda dan Bangunan Tanah (Kasubdit Harda Bangtah) Polda Banten, AKBP Mirodin, mengungkapkan bahwa tersangka bersikap tidak kooperatif.

“Yang bersangkutan mengunci rumahnya dan menolak ditangkap dengan alasan ingin menemui pengacaranya terlebih dahulu,” kata AKBP Mirodin, Senin (19/5/2025).

Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyebut bahwa Charlie akan dibawa ke Polda Banten untuk proses tahap dua.

Kasus ini bermula dari laporan ahli waris atas nama The Pit Nio terkait pemalsuan dokumen surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2. Tersangka diketahui mencoba membalik nama sertifikat tanah atas nama Suminta Chandra menjadi atas namanya sendiri, padahal proses tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Tersangka tetap memproses balik nama meski sudah dua kali disomasi. Ia membuat dokumen-dokumen palsu, padahal tanah tersebut tidak pernah dikuasainya,” lanjut Kombes Didik.

Kasus ini sempat dihentikan penyidikannya (SP3), namun kembali dibuka setelah hakim praperadilan mengabulkan permohonan dari pihak korban.

Charlie Chandra kini dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(Red)

Artikulli paraprakPimpinan dan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025
Artikulli tjetërPerkuat Budaya Integritas, Lapas Cilegon Gelar Sosialisasi Kepatuhan Internal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini