Beranda NEWS Sahruji Minta Kejelasan Hukum soal Pemberhentian Anggota DPRD Cilegon dari PPP

Sahruji Minta Kejelasan Hukum soal Pemberhentian Anggota DPRD Cilegon dari PPP

CILEGON, REDAKSICOM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Senin (19/10/2026). Kedatangan tersebut untuk meminta kejelasan terkait pemberhentian sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PPP yang disebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Dalam audiensi tersebut, DPC PPP Kota Cilegon membahas dinamika internal partai sekaligus meminta penjelasan mengenai mekanisme dan ketentuan hukum yang mengatur proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD.

Ketua DPC PPP Kota Cilegon, H. Sahruji, S.H., bersama jajaran pengurus menyampaikan aspirasi dan meminta agar persoalan pemberhentian sejumlah anggota dewan ditinjau berdasarkan mekanisme organisasi, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang berlaku.

Sahruji mengatakan, audiensi tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai kewenangan dan prosedur administratif yang berkaitan dengan proses PAW anggota DPRD. Menurutnya, persoalan itu perlu disikapi secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

“Melalui audiensi ini, kami berharap ada kejelasan hukum dan kepastian prosedur. Kami ingin persoalan yang terjadi di internal PPP diselesaikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Sahruji.

Ia menegaskan, DPC PPP Kota Cilegon membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila proses PAW terhadap anggota DPRD dari PPP dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengkaji persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai mekanisme, sehingga hak-hak semua pihak tetap terlindungi,” tegasnya.

Selain mempersoalkan proses PAW, Sahruji juga menyoroti dugaan pelanggaran tata tertib DPRD yang menurutnya perlu dikaji dan diklarifikasi, khususnya terkait prosedur yang dijalankan oleh Sekretariat DPRD Kota Cilegon.

Atas persoalan tersebut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan menyampaikan pengaduan dan gugatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI serta melaporkan persoalan itu kepada Ombudsman RI agar dapat ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman, menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengambil tindakan terkait persoalan PAW sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon dari PPP.

KPU Kota Cilegon masih menjadi pihak yang dimintai penjelasan mengenai aspek kewenangan dan prosedur administratif apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses PAW.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pergantian antarwaktu anggota DPRD harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut juga perlu memperhatikan aspek administratif serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Artikulli paraprakKonsisten Berikan Pelayanan Prima, Bank Banten Raih Penghargaan The Best Service Excellence

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini