SERANG, REDAKSICOM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar dugaan kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap PT Gandasari Energi di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7/2026).
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, perkara bermula dari pemberian dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Gandasari Energi kepada kelompok nelayan sejak 2022 sebagai dampak kegiatan reklamasi.
Perusahaan telah menyalurkan sebagian dana kepada sejumlah kelompok nelayan dan organisasi. Namun, setelah aktivitas reklamasi berhenti sekitar 18 bulan, sisa pembayaran belum direalisasikan.
Menurut penyidik, kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk menekan perusahaan agar memenuhi tuntutan pembayaran.
Pada 24 Juni 2026, tersangka SA menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan. Dalam pertemuan itu, salah seorang DPO berinisial SJ diduga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dan menghentikan kegiatan reklamasi apabila sisa dana tidak segera dibayarkan.
Ancaman serupa juga dikirim melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan.
Puncaknya, pada 2 Juli 2026 sekitar 100 orang menggelar aksi unjuk rasa di lokasi PT Gandasari Energi. Massa menuntut pembayaran dana kompensasi dan melakukan perusakan portal milik perusahaan.
Tak berhenti di situ, pada 6 Juli 2026 para pelaku kembali mendatangi area perusahaan dan naik ke kapal yang sedang bersandar sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni SA (40), SU (43), dan NS (51).
SA diduga menerima dana CSR organisasi sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan, menuntut pembayaran CSR untuk 18 bulan berikutnya, serta mengoordinasikan aksi massa.
SU diduga berperan menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, menjadi koordinator lapangan, hingga membagikan uang kepada peserta aksi.
Sementara NS diduga menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan unjuk rasa, dan bertindak sebagai penasihat kelompok.
Polisi juga masih memburu lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial SJ, IB, MA, SU, dan SK.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kesepahaman, berita acara penyaluran dana CSR, kwitansi penerimaan uang, rekaman video pertemuan dan aksi unjuk rasa, foto kegiatan, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Penyidik menduga para pelaku melakukan pemerasan dengan memanfaatkan ancaman aksi unjuk rasa, penghentian kegiatan reklamasi, hingga pendudukan kapal perusahaan untuk memaksa PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.









