Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Mendesak! Krisis Kepercayaan Publik dan Panggilan Konstitusi untuk Reformasi Polri

Mendesak! Krisis Kepercayaan Publik dan Panggilan Konstitusi untuk Reformasi Polri

SERANG, REDAKSICOM– Gelombang demonstrasi besar yang terjadi belakangan ini menjadi alarm keras bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Di balik teriakan massa dan rentetan spanduk tuntutan, tersirat pesan mendasar yang tak lagi bisa diabaikan: krisis kepercayaan publik terhadap Polri telah mencapai titik terendah.

Fenomena ini bukan sekadar kritik biasa. Tuduhan kriminalisasi, brutalitas aparat, dan penggunaan kekerasan yang terekam di lapangan telah melukai rasa keadilan masyarakat. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana hukum di Indonesia mengizinkan—bahkan mewajibkan—pembentukan tim reformasi kepolisian yang independen, transparan, dan akuntabel?

Mandat Konstitusi yang Terabaikan

Menurut Adinda Saharani, aktivis hukum dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), krisis kepercayaan publik terhadap Polri bukan semata soal perilaku individu, melainkan sudah menyentuh akar sistemik yang berpotensi melanggar amanat konstitusi.

“Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 jelas memerintahkan Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Itu bukan jargon, tapi mandat konstitusional. Ketika mandat itu gagal dijalankan, maka sesungguhnya terjadi pelanggaran terhadap konstitusi,” tegas Adinda. Kamis (9/10/2025).

Selain itu, lanjutnya, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri adalah polisi sipil yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, bukan lembaga dengan pendekatan militeristik. Sementara UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengikat Polri untuk bekerja berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.

Mengapa Reformasi Polri Tak Bisa Ditunda

Gelombang demonstrasi masyarakat dapat dimaknai sebagai mosi tidak percaya rakyat terhadap institusi penegak hukum. Dalam konteks negara hukum, hal ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera bertindak.

“Negara hukum (rechtstaat) tidak bisa berdiri di atas lembaga hukum yang rapuh dan tidak dipercaya. Ini bukan sekadar citra, tapi soal legitimasi konstitusional,” ujar Adinda.

Ia menilai, mekanisme pengawasan internal seperti Propam dan Itwasum belum efektif menindak kasus pelanggaran etik maupun hukum yang melibatkan aparat. Kultur melindungi korps justru membuat banyak kasus berhenti di tengah jalan. Karena itu, diperlukan mekanisme luar biasa (extraordinary mechanism) berupa pembentukan tim reformasi kepolisian independen.

Reformasi Harus Menyentuh Akar Masalah

Adinda menegaskan, reformasi Polri tak boleh berhenti pada perubahan kosmetik atau seremonial politik. “Harus ada reformasi struktural, kultural, dan instrumental,” katanya.

Struktural: Mengevaluasi kewenangan Polri yang terlalu besar tanpa kontrol yang seimbang.

Kultural: Mengubah paradigma kekuasaan menjadi paradigma pelayanan publik, mulai dari sistem rekrutmen hingga pendidikan.

Instrumental: Memperkuat regulasi, transparansi anggaran, serta penggunaan teknologi akuntabel seperti body camera.

Secara yuridis-konstitusional, menurutnya, pembentukan tim reformasi bukan lagi soal kemauan politik, melainkan kewajiban negara untuk memulihkan kepercayaan publik.

Desain Tim Reformasi Polri

Agar efektif, Adinda mengusulkan tiga kriteria utama bagi tim reformasi kepolisian:

1. Independen dan Partisipatif, dengan melibatkan unsur eksternal seperti Komnas HAM, akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga sipil.

2. Memiliki Kewenangan Kuat, dengan mandat resmi dari Presiden untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat.

3. Transparan, di mana seluruh proses dan hasil kerja tim wajib dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Negara harus bertindak cepat. Jika dibiarkan, krisis kepercayaan ini bisa berkembang menjadi krisis legitimasi yang jauh lebih dalam,” pungkasnya.

Artikulli paraprakPembangkit USC Jawa 9 & 10 Resmi Beroperasi, sebagai Pembangkit Transisi NZE untuk Perkuat Pasokan Listrik Jawa–Bali
Artikulli tjetërRencana Investasi Kawasan Industri dan Pelabuhan Serang Utara Jadi Harapan Baru Ekonomi Rakyat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini