Beranda NEWS Warga Tanara Laporkan Akun Facebook Liuchen ke Polda Banten atas Dugaan Pencemaran...

Warga Tanara Laporkan Akun Facebook Liuchen ke Polda Banten atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

SERANG, REDAKSICOM – Warga Tanara melaporkan akun media sosial (Medsos) milik Liuchen ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik. Senin, (3/3/2025)

Pelaporan dilakukan setelah akun medsos tersebut diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik Ketua Gerakan Pengawal Investasi Indonesia (Gerpinas).

Menurut keterangan pelapor, akun Facebook milik Liuchen telah menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial dan telah merugikan nama baik warga Tanara khusus Jayadi Eka Permana ketua DPD Desa Tanara sekaligus ketua Gerpinas. Pelapor juga menyatakan bahwa akun media sosial telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Jayadi menjelaskan kronologisnya bermula dari tanggal 28 Februari 2025 saya mendapatkan informasi dari saudara Bahrudin bahwa ada yang membuat postingan di akun milik Liuchen dengan menggunakan link Facebook yang berisikan tuduhan kepada saya

Ini kalimat tuduhan di medsos tersebut yakni “Setelah mendapat jatah 500juta dari Aguan PIK 2 Jayadi ketua BPD Tanara langsung berubah drastis, mengalihkan jabatannya menjadi mafia tanah membayar para ulama lapar hanya diberi bubuk rengginang dari sini sudah jelas bahwa kantor DPRD Kabupaten Serang diisi oleh para mafia tanah, kantor pemerintah dankantor DPRD Kabupaten Serang Propinsi Banten hanya mendengar apirasi para mafia tanah pemeliharaan.

“Saya berharap kepada penegak hukum tolong diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Jayadi.

Sementara itu laporan tersebut diterima oleh Bripda Muhamad Fadlan menjelaskan dalam keterangan tertulis dalam laporan pengaduan, petugas menerima laporan 11:30 Senin (3/3/2025) dari ketua Gerpinas Jayadi Teja Permana dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana setiap orang sengaja menyerang kehormatan dan nama baik menuduh ke orang lain satu hal.

“Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pasal 27A Undang undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE),” terangnya.(RED)

Artikulli paraprakPesan Gubernur Andra Soni ke Budi-Agis: Tugas Kita Melayani dan Bikin Warga Tidak Kelaparan
Artikulli tjetërKalapas Cilegon Hadiri Sertijab Walikota dan Walikota Cilegon Periode 2025-2030

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini