SERANG, REDAKSCOM– Meningkatkan pendapatan daerah tidak cukup hanya dengan melakukan penagihan. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga menjadi faktor penting yang harus terus dibangun.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Serang melalui program Bebas Denda Pajak Daerah.
Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang berlangsung hingga 30 November 2026 tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala BAPENDA Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan pemerintah perlu menghadirkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa membayar pajak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya melalui program penghapusan sanksi administrasi ini,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Menurut Wahyu, kepatuhan pajak merupakan bagian dari kesadaran masyarakat untuk ikut mendukung keberlangsungan pembangunan daerah.
Program ini juga menjadi momentum bagi wajib pajak yang sebelumnya belum menyelesaikan kewajiban perpajakan untuk kembali tertib.
Selain memberikan penghapusan sanksi administrasi, BAPENDA menyediakan beragam kanal pembayaran agar masyarakat semakin mudah melakukan transaksi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank bjb, Bank Banten, BCA Mobile, Livin’ by Mandiri, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, Indomaret, Alfamart, LinkAja, OVO, DANA, dan Pos Indonesia.
Wahyu berharap program tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan pajak dalam jangka pendek, tetapi juga membentuk kebiasaan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
“Harapan kami, setelah program ini masyarakat semakin sadar dan tertib membayar pajak. Kepatuhan pajak harus menjadi budaya bersama demi kemajuan Kota Serang,” tuturnya.(ADV)









