SERANG, REDAKSICOM — Rencana pemerintah menjadikan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai klinik pratama yang melayani peserta BPJS Kesehatan mendapat dukungan dari kalangan profesional kesehatan. Namun, perluasan akses tersebut dinilai harus dibarengi dengan pemenuhan regulasi, standar mutu, serta pengawasan ketat terhadap pelayanan kesehatan.
Apoteker sekaligus aktivis Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA), apt. Irwandi Suherman, S.Far., menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, keberadaan klinik Kopdes berpotensi mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya di wilayah desa dan kelurahan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses fasilitas kesehatan.
Meski demikian, Irwandi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada perluasan akses, tetapi juga memastikan setiap klinik memenuhi persyaratan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sebagai apoteker, saya melihat peluang ini positif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Tetapi saya mengingatkan pemerintah, jangan hanya berhenti pada narasi ‘bisa pakai BPJS’. Yang jauh lebih penting adalah memastikan klinik Kopdes benar-benar memenuhi syarat sebagai FKTP sebelum melayani peserta JKN,” ujar Irwandi dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2026).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah telah membahas pengembangan unit usaha klinik dan apotek di Kopdes Merah Putih.
Menkes memastikan klinik tersebut dirancang untuk melayani pasien peserta BPJS Kesehatan dengan skema yang sama seperti klinik swasta.
“Iya, bisa (Jaminan Kesehatan Nasional) sama seperti semua klinik swasta pakai BPJS juga,” kata Budi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia juga menyebut pemerintah telah menjalankan proyek percontohan untuk menguji model bisnis klinik Kopdes yang statusnya setara dengan klinik swasta, bukan puskesmas.
Menanggapi rencana tersebut, Irwandi merujuk pada pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito yang menegaskan bahwa klinik Kopdes dapat melayani peserta JKN selama memenuhi persyaratan sebagai FKTP.
Persyaratan tersebut mencakup perizinan operasional, izin praktik dokter, standar fasilitas kesehatan, serta pemenuhan mutu pelayanan.
BPJS Kesehatan juga menegaskan tidak ada pengalihan paksa peserta ke klinik Kopdes. Izin operasional dan izin praktik dokter menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi sebelum klinik dapat memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Pengawasan Mutu Harus Diperkuat
Dari sisi regulasi, Irwandi menilai perlu adanya kejelasan payung hukum dan mekanisme pengawasan berlapis terhadap operasional klinik Kopdes.
Menurutnya, keberadaan klinik di bawah unit usaha koperasi tidak boleh membuka celah bagi praktik pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar. Terlebih, tata kelola koperasi memiliki karakteristik berbeda dibandingkan fasilitas kesehatan konvensional.
Ia mendorong Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memperkuat fungsi verifikasi dan audit mutu secara berkala, tidak sekadar memeriksa kelengkapan dokumen pada tahap awal.
“Saya mendorong Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memperkuat fungsi verifikasi dan audit mutu, bukan sekadar verifikasi dokumen di awal. Regulasi harus mengatur secara tegas konsekuensi bagi klinik Kopdes yang tidak konsisten memenuhi standar FKTP,” tegasnya.
Irwandi menambahkan, pengawasan tersebut penting untuk memastikan klinik tetap menjalankan pelayanan sesuai standar keselamatan pasien dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai semangat koperasi justru melemahkan disiplin mutu layanan kesehatan,” imbuhnya.
Peran Apoteker Dinilai Krusial
Selain aspek regulasi dan pengawasan, Irwandi menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia kesehatan dalam operasional klinik Kopdes.
Menurutnya, klinik pratama tidak cukup hanya memiliki dokter dan izin praktik. Pengelolaan obat serta pelayanan farmasi juga harus dijalankan oleh tenaga yang kompeten sesuai ketentuan.
“Di sinilah peran apoteker menjadi krusial. Klinik Kopdes harus memiliki apoteker penanggung jawab atau setidaknya tenaga teknis kefarmasian yang memadai. Jangan sampai layanan klinik tumbuh cepat, tetapi pengelolaan obatnya lemah,” ujarnya.
Ia menilai penguatan tenaga kefarmasian menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan penggunaan obat, kualitas pelayanan, serta keselamatan pasien.
GEMA MA Siap Berkontribusi
Sebagai organisasi kepemudaan yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, dan kesehatan, GEMA MA menyatakan siap berkontribusi dalam pengawasan serta edukasi masyarakat terkait pengembangan klinik Kopdes.
Irwandi menegaskan, dukungan terhadap kebijakan pemerintah tidak berarti menghilangkan ruang kritik. Menurutnya, masukan dari organisasi profesi dan masyarakat sipil diperlukan agar kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan.
“Kami mendukung niat baik pemerintah memperluas akses kesehatan. Tetapi kami juga berkewajiban mengingatkan agar regulasi dievaluasi secara berkala, transparan, dan melibatkan organisasi profesi serta masyarakat sipil. Kebijakan sebesar ini tidak boleh berjalan tanpa koreksi yang terbuka,” pungkasnya.
Irwandi berharap pengembangan klinik Kopdes Merah Putih dapat menjadi terobosan dalam memperluas akses pelayanan kesehatan masyarakat, tanpa mengesampingkan standar mutu, kompetensi tenaga kesehatan, dan keselamatan pasien.
Dengan demikian, keberadaan klinik Kopdes tidak hanya menjadi upaya memperluas jangkauan layanan BPJS Kesehatan, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Red)









