SERANG, REDAKSICOM – Pusat Pengembangan Jurnalis Televisi (PPJTV) resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan, penganiayaan, serta penghalangan kerja jurnalistik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kamis (22/8/2025).
Laporan ini diajukan setelah sejumlah wartawan televisi menjadi korban intimidasi dan pengeroyokan saat melakukan peliputan inspeksi mendadak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Kejadian bermula ketika rombongan wartawan hendak memasuki area pabrik bersama pejabat KLH. Meski hadir atas undangan resmi, para jurnalis dihadang pihak keamanan perusahaan.
“Kami sudah membawa surat undangan resmi dari kementerian, tapi tetap saja tidak diperbolehkan masuk,” kata salah seorang wartawan di lokasi.
Situasi kemudian memanas saat sekelompok pria berpakaian sekuriti, bersama orang yang diduga anggota ormas dan oknum Brimob, melakukan tindakan represif. “Mereka bukan hanya melarang kami, tapi juga mendorong, memukul, bahkan ada yang mengejar hingga kami harus lari ke Polsek Jawilan,” ungkap Rifky, salah satu wartawan yang mengalami luka memar hingga dilarikan ke rumah sakit.
Sekretaris Jenderal PPJTV, Suherdi, SH, menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap wartawan tidak bisa ditolerir.
“Ini adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Kami mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia,” tegas Suherdi.
Ia menambahkan, apa yang dialami para jurnalis bukan sekadar serangan fisik, melainkan serangan langsung terhadap profesi wartawan. “Kami datang resmi dengan undangan kementerian, tapi diperlakukan seperti musuh. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” ucapnya.
Dalam laporan resmi ke Polda Banten, PPJTV bersama jurnalis televisi menyerahkan sejumlah bukti berupa, rekaman video insiden, dokumentasi foto pascakejadian, testimoni saksi, undangan resmi dari KLH, serta pemberitaan media daring terkait peristiwa tersebut.
Hingga kini, laporan PPJTV masih dalam tahap tindak lanjut penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Banten. (Red)









