SERANG, REDAKSICOM – Keluarga Korban Pembunuhan Penjaga BRI Link Pabuaran, memberikan Kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum – Lembaga Bantuan Hukum Banten (Lebah Banten) yakni diantaranya H. Wahyudi, Atep Masria Brata Menggala, Faturohman, M. Vickran Rayyana, dan M. Rifki Rif’atul. Pada kesempatannya Tim Kuasa Hukum mendatangi Polresta Serang untuk bertemu penyidik dan menyerahkan Surat Kuasa.
Melalui Ketua Tim Kuasa Hukum, H. Wahyudi menyampaikan dukungan kepada penyidik dengan menerapkan pasal yang maksimal yakni pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP.
Kasus Pembunuhan yang dilakukan MDR (16) terhadap Ipat Fatimah (26) mendapat sorotan dari berbagai pihak dan viral di media sosial. Warganet dan masyarakat luas pun mengecam pelaku yang tega menyiksa dan membunuh korban.
Pembunuhan Berencana yang merenggut nyawa wanita penjaga BRI Link ini terjadi pada Sabtu (5/7/2025) lalu di Kp. Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banten (Lebah Banten) – Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, H. Wahyudi menyebutkan keluarga korban dan masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.
Diketahui sebelum meninggal dunia, Ipat diduga dipukul dengan menggunakan palu di bagian wajah, kepala, dan badan. Akibatnya terdapat luka berat di bagian kepala dan wajah sehingga almarhumah mengalami pendarahan yang sangat banyak. Beberapa jam setelah kejadian tersebut, Ipat meninggal di RS Dr. Drajat Prawiranegara Serang.
“Menurut kami itu tindakan yang sangat keji, pelaku merencanakan pembunuhan dengan menganiaya seorang wanita berulang-ulang kali menggunakan palu. Kami percayakan kasus ini pada aparat kepolisian, dan kami harap agar pelaku dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan diberikan hukuman yang maksimal”, ujar H. Wahyudi, Selasa (15/7/2025)
Senada dengan H. Wahyudi, M Vickran Rayyana, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Banten (Lebah Banten) – Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban juga menyatakan;
“Sudah jelas ada unsur pasal 340 KUHP di dalam kasus ini, kami mewakili keluarga korban hanya berharap mendapatkan keadilan. Kami sampaikan bahwa kami telah ditunjuk sebagai tim kuasa jukum keluarga Korban, dan kami serius dalam mengawal kasus ini” jelasnya..(Red)









